JAKARTA, Tribunriau – kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020- 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana, Rabu (13/3/2024). adapun ke 4 Saksi yang diperiksa berinisial :
1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.
2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
3. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP.
4. YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Adapun keempat orang saksi Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
pemeriksaan saksi Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen)











