Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

JAKARTA,Tribunriau – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Dalam Siaran pers, adapun kedua saksi yang diperiksa Selasa (3/10/2023) yaitu:

1. H selaku General Manager Merchandising Food 1 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

2. TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.

Kedua saksi diperiksa Tim Jaksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup, ungkap Ketut sumedana ( Hen)