JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Berdasarkan siaran pers, Rabu (23/8/2023) yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana , saksi yang diperiksa yaitu HW.
Adapun Saksi HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas ketut Sumedana. (Hen)











