JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dalam siaran persnya Kapuspenkum kejagung Dr.Ketut sumedana mengungkapkan adapun saksi Diperiksa, senin (12/2/2024) yaitu :
1. IC selaku pihak swasta
2. SYW selaku kuasa Dierksi PT Hexa pinance Indonesia.
3. H selaku kuasa Direksi PT Hexa pinance Indonesia.
Ketut sumedana menjelaskan, Adapun ke tiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT, TN Alias AN dan tersangka AA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen)