JAKARTA,Tribunriau.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali danmemeriksa 4 orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, kamis (11/5/23) mengungkapkan, ke empat orang saksi tersebut di periksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, yaitu :
1. S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument.
2.CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera.
3. LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.
4. LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara.
Adapun ke empat orang saksi Diperiksa terkait penyidikan perkara Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, dan 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemerkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI kementerian komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022″, ujar kapuspenkum Kejagung. (Hen) .











