Kantor PN Pasir Pangaraian Sudah Terapkan Layanan e-Court

ROKAN HULU, Tribun Riau- Saat ini, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian sudah terapkan layanan aplikasi elektronik Court (e-Court) secara online, terhitung mulai 9 November 2018 lalu.

Dimana penerapan aplikasi administrasi perkara berbasis online tersebut, merupakan implementasi peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Melalui pelayanan aplikasi E-court yang diterapkan tersebut, merupakan PN kedua yang menerapkan aplikasi administrasi perkara berbasis online setelah PN Pekanbaru. Dengan adanya aplikasi e-Court, akan lebih memudahkan daftarkan perkara di PN Pasir Pangaraian secara online, maka perkara akan teregistrasi dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Ditegaskan Ketua PN Pasir Pangaraian Sarudi SH, Jumat (23/11/2018) menyatakan, bahwa penerapan aplikasi E-court secara online, dapat mencegah praktik pungutan liar (pungli) di PN Pasirpengaraian. Sebab, dengan pemberlakuan sistem tersebut, mampu meminimalisasi terjadinya pertemuan antara pendaftar dengan pihak PN.

“Aplikasi e-Court tersebut berikan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Pihak berperkara/penggugat bisa daftar secara online, tanpa harus datang ke PN Pasir Pangaraian,” sebutnya.

Sarudi juga menjelaskan, di aplikasi e-court diatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara. Pemanggilan pihak penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

“Bagi yang berada di luar daerah, pengacara tidak perlu lagi datang ke PN Pasir Pangaraian untuk mendaftarkan pengajuan gugatan. Bisa melalui Aplikasi e-court yang terakses langsung dengan Mahkamah Agung (MA). Penerapan ini dikhususkan bagi para pengacara atau advokat,” jelasnya.

“Kini dari kantor atau rumah bisa lakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini agar tercipta azas cepat dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang pertama penggugat dan tergugat harus hadir. Kemudian jawaban atas gugatan, reflik, duplik tidak perlu hadir di persidangan. Guna pembuktian baru hadir kedua belah pihak sampai dengan acata putusan, semuanya sudah banyak waktu dan biaya yang dihemat,’’ terangnya. (mad)