Kajati Riau Bersama Ketua IAD Wilayah Riau kunker ke Rohil

ROHIL, Tribun riau.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Riau Dr. Supardi, SH.,MH dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi Melakukan Kunjungan Kerja (kunker) dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selasa (14/3/23).

Hadir dalam kunjungan tersebut Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simare mare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Rokan Hilir.

Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi di Kabupaten Rokan Hilir disambut langsung oleh Bupati Rokan Hilir di dampingi oleh Ketua PKK Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy, S.H., M.H, ketua DPRD Rohil Maston, Tokoh masyarakat, ketua Ormas, suku, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian, bertempat di Gedung H. Misran Rais BaganSiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama pemerintah kabupaten Rokan Hilir tentang Dana Desa dan dilanjutkan dengan penanda tanganan prasasti Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa atau Damai Restoratif justio Datuk kumbang, dengan lokasi pembangunannya di kepenghuluan Parit aman dan dilanjutkan Pemberian arahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi kepada seluruh OPD Kabupaten Rokan Hilir, Camat, serta Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hilir.

Bupati Rokan Hilir Afrizal sintong. S. IP dalam sambutanya, mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir serta mengucapkan terima kasih karena telah berkunjung ke Kabupaten Rokan Hilir.

” kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi beserta rombongan kiranya dapat memberi arahan serta bimbingan kepada kami dalam persoalan hukum”, kata Afrizal sintong.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Dalam arahannya, menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa. Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek.

” Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni : di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “jelasnya.

Lebih lanjut dikatakanya, Program Jaga Desa sendiri merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Dalam kesempatan yang sama, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Riau melakukan supervisi dan Tatap Muka dengan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi, Pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam arahannya, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny. Anik Supardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir, serta pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang telah ikhlas serta bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan fikiran sehingga kegiatan tatap muka dan supervisi ini dapat terlaksana.

“Supervisi merupakan program Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat, yang wajib di laksanakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah dan bentuk pelaksanaan dari program kerja Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) yang telah di tetapkan”, kata ketua IAD wilayah Riau Ny. Anik supardi

Supervisi ini, Jelas Dia, bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi tujuan penting dilakukan supervisi ini untuk memperbaiki, jika ditemukan kekeliruan yang dilakukan IAD Daerah, disisi lain jika ada hal baik yang telah dilakukan oleh IAD Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka hal itu patut diberi apresiasi dan bisa dijadikan contoh IAD Daerah lain. Saya juga ingin menambahkan tujuan supervisi ini adalah sebagai langkah membantu Pengurus Daerah agar lebih baik lagi dalam melaksanakan Program Kerja IAD.

Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Supervisi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, berjalan aman tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Hen)