Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,5 triliun.
“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun dan ini masih akan terus berkembang,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan video yang diterima detikcom, Selasa (26/7/2022).
Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang terjadi pada 2016-2020. Hal tersebut yang membuat pengadaan tidak dapat dilanjutkan atau mangkrak.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews










