Hotman Paris: Karyawan Alfamart Bagikan Fakta, Tak Bisa Dijerat UU ITE

Jakarta

Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai pengacara Alfamart dalam kasus dugaan pencurian dan intimidasi terhadap karyawan Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang. Hotman Paris menilai kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video terlapor usia mengambil cokelat di Alfamart.

Hotman Paris mengatakan pegawai Alfamart yang diintimidasi oleh terlapor bernama Mariana itu membagikan video pencurian yang dilakukan terlapor ke grup WhatsApp kantor. Kliennya bukan orang yang menyebarkan ke media sosial.

“Dia share di grup WA (WhatsApp) dan WA itu bukan termasuk (media sosial), itu tidak bisa diakses publik ya,” kata Hotman saat dihubungi detikcom, Senin (15/8/2022).

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews