Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bank Banten

Serang

Gugatan praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) di Bank Banten, Rasyid Samsudin, dinyatakan gugur. Gugatan itu gugur karena Rasyid telah menjadi terdakwa kasus dugaan kredit kerugian RP 186 miliar.

“Hakim memutuskan perkada permohonan praperadilan gugur oleh karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara telah mulai disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan, Serang, Selasa (13/9/2022).

Dia mengatakan Rasyid menjalani sidang kasus dugaan korupsi perkara kredit di Bank Banten pada Senin (12/9). Sebelum Rasyid, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Cabang Bank Banten di DKI Jakarta, Satyavadin Djojosubroto, telah disidang lebih dulu pada Rabu (7/9).

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews