BATAM, Tribun Riau- Gugatan wanprestasi yang diajukan PT Gemilang Kharisma (PT GK) dinilai cacat hukum, pasalnya, tergugat sudah menyerahkan uang muka (DP) sebanyak 40 persen lebih, sesuai dalam surat perjanjian kepada PT GK.
Hal tersebut disampaikan FF selaku tergugat kepada Tribunriau.com di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/10/2018).
“Saya membayarkan Booking Fee dan sudah melunasi pembayaran uang muka 40 persen lebih sesuai dalam surat perjanjian dengan baik dan sempurna. senilai Rp 616.822.500 (enam ratus enam belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) kepada PT Gemilang Kharisma yang berlokasi di Komplek Pertokoan Kharisma Business Centre Sekupang di BLOK B. NO 06 & 07. Dengan surat perjanjian No.GK/SPPR/0808/8/2014,” ujarnya.
Dilanjutkannya, PT GK menjual 2 (dua) unit Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Komplek Pertokoan Kharisma Business Centre Sekupang secara sepihak kepada pihak ketiga.
“Ini telah melanggar dan bertentangan dengan doktrin hukum WO Kein Klager ist Kerin richter, nemo judexsine actore (tiada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim, red), untuk mencegah main hakim sendiri, serta melanggar Pasal 1338 KUH Perdata AYAT 2, perjanjian itu tidak dapat dibatalkan sepihak, jika perjanjian itu dibatalkan secara sepihak berarti perjanjian itu tidak mengikat orang orang yang membuatnya, dan UU NO 8 thn 1999 Tentang perlindungan konsumen pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditunjukkan dalam perdagangan dilarang membuat dan mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian dimana klausul baku itu akan mengakibatkan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru tambahan dan lanjutan atau pengubahan lanjutan yg dibuat sepihak atau pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya,” jelasnya panjang lebar.
Pihaknya, jelas FF lagi, sebagai konsumen merasa dirugikan secara materi dan imaterial, alasan PT GK sebagai penggugat tidak memberikan dokumen sebagai syarat angkat kredit.
“Ini sudah dipatahkan, bahwa alat bukti pada sidang 8 Oktober 2018 lalu, yang diserahkan kepada Hakim oleh PT GK sebanyak 7 (tujuh) buah bukti syarat, dan dokumen apa yang Penggugat miliki yang kesemuanya adalah sama, ini membuktikan penggugat pernah memberikan dokumen,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya bersama PT GK telah melakukan sidang mediasi perkara, dengan Hakim mediasi, Hera Polisia Destiny SH, kesepakatannya, kedua belah pihak bersedia berdamai dengan memberi 1 unit ruko 2 lantai layak huni. “Namun dalam kenyataannya di lapangan, ruko yang dijanjikan sudah dijual oleh PT. Gemilang Kharisma,” ketus FF.
Hakim Ketua Rozza El Afrina SH. KN.MH ketika dimintai keterangan enggan menjawab seraya mengarahkan ke bagian Humas PN.
“Tanya Humas PN aja,” ujarnya singkat.
Kuasa hukum PT Gemilang Kharisma, Roy Wright SH. MH dan rekan-rekan, yang hadir pada saat sidang hari itu adalah Arita Shita Dewi SH, M.Kn dan Yudi Pratama SH memberikan keterangan bahwasanya Yudi Pratama SH, tidak bisa memberikan komentar tanpa seizin pimpinan. (tim)