Geger ! 4 Tahun MI (48) Lolos Menjual Emas Diduga Palsu, Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis

Bengkalis, Tribunriau – Masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya masyarakat Duri, sontak geger dengan mendengar adanya salah satu Toko jual beli Emas di Duri, menjual Emas diduga palsu.Bahkan sudah berlangsung selama 4 tahun, MI (48) diduga pelaku lolos melakukan aksinya.

Namun apa daya, Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap diduga pelaku penjual emas yang diduga palsu di Toko Samudra dibilangan Jalan Jendral Sudirman Duri, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (29/07/25).

Menurut keterangan pers Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan kepada wartawan, Kamus (31/07/25) mengatakan, pemilik toko, Mohamad Ikhsan (48) telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat itu selama 4 tahun, dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” kata Kapolres.

Lebihlanjut dijelaskan AKBP Budi, aksi penipuan ini terbongkar setelah seorang korban bernama Andela Saputri (27), melaporkan pembelian dua gelang emas senilai lebih dari Rp 4 juta. Gelang tersebut diketahui tidak sesuai standar emas, dengan tekstur lunak, warna kusam, dan tanpa kode emas.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko milik Ikhsan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 Kilogram, alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel emas, dan uang tunai.

“Pelaku mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukanlah emas murni.Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat alat produksi dan dokumen pendukung,” sebut Kapolres.

Lanjutnya menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menyebutkan, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021. Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” sebut Kapolres.

AKBP Budi Setiawan menambahkan, Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan emas, terutama dari toko yang belum memiliki izin resmi.

“Kami minta masyarakat waspada dan lebih teliti saat membeli emas. Pastikan membeli di tempat terpercaya dan memiliki izin resmi,” jelas Kapolres.