PEKANBARU,Tribun Riau- Uang ganti rugi kerusakan bahu jalan Dt. Laksamana Kelurahan Buluh Kasab Dumai yang dibayar oleh PGN kepada BPJN BM PU-PR Wilayah Sumut–Riau, diduga kuat
‘melenceng’ ke kocek oknum pejabat BPJN Bina Marga Wilayah Riau-Sumut.
Pasalnya, permasalahan kerusakan bahu jalan tersebut telah berlangsung lama, yakni setahun silam, namun perbaikan Jalan Dt. Laksmana yang rusak itu hingga saat ini dibiarkan sehingga kerusakan bahu jalan tersebut kian parah.
Pembayaran ganti rugi oleh PGN kepada PU-PR disampaikan Walikota Dumai Zulkifli AS kepada awak media ini, bahwa kerusakan akibat galian pipa gas tersebut sudah dibayar.
Hal yang sama juga disampaikan Humas PGN Perwakilan Pekanbaru, Ahmad yang menyatakan bahwa pihaknya sudah membayar biaya ganti rugi tersebut, namun ketika ditanya nilai besaran ganti rugi yang sudah dibayarkan, Ahmad enggan menjawabnya.
“Tanyakan kepada pimpinan PGN,” ujar Ahmad baru-baru ini.
Pantauan di lapangan, selama beroperasinya PGN di Kota Dumai dalam melakukan aktivitas pemasangan pipa gas, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya Jalan, namun kastin pembatas jalan di sepanjang Jalan Putri Tujuh dan lingkungan juga menjadi sorotan publik, karena kastin pembatas jalan Putri Tujuh hingga saat ini juga dibiarkan rusak, padahal uang rakyat yang dihabiskan untuk pemasangan kastin tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
Kastin pembatas jalan yang dirobohkan di kiri kanan badan jalan Putri Tujuh Dumai diperkirakan sepanjang 2 Km, namun ditinggalkan oleh PGN tanpa ada upaya untuk memperbaikinya kembali seperti semula, akibat kastin pembatas jalan tidak ada, warga pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor lalu lalang dengan seenaknya menyeberang tanpa memperdulikan ancaman kenderaan yang melaju di Jalan Putri Tujuh tersebut. (s. purba)











