Hukrim Forkopimcam Mandau Inisiasi Mediasi Antara Warga dan PT Gora

Forkopimcam Mandau Inisiasi Mediasi Antara Warga dan PT Gora

BERBAGI

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Terkait dihalangi warga mobil pengangkut CPO PKS PT.Gora Mandau Sawit (PT.GMS) melintasi Jl.KUD beberapa waktu lalu, dan hingga memanas terjadinya keributan, akhirnya Forkopimcam Mandau menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak, di ruang data Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jum’at (20/01/23).

Tampak hadir pada mediasi tersebut, yakni; Kompol Hairul Hidayat (Kapolsek Mandau), Kapten Arh. Jemirianto (Danramil 03 Mandau), Riki Rihardi (Camat Mandau), Hendri Hasibuan dan Rianto (Anggota DPRD Kab. Bengkalis), Benny Syafrullah (Lurah Talang Mandi), Tarmin (Kepala Desa Harapan Baru), Iptu Anggri R. Diansyah (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu B. Silalahi (Panit I Intelkam Polsek Mandau), Rudi Rinaldo (Dinas PU), Amrizzal (UPT PKB Dishub), Darmi (RW 07 Kelurahan Talang Mandi), Rudianto (Ketua RT02 RW 03), Sugianto (RT 03 RW 09), T. Panjaitan (Direktur PT. GMS), dan Lagirin (Tokoh Masyarakat Desa Harapan Baru).

Disaat mulai pembicaraan, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan, mediasi yang diselenggarakan hari itu untuk mencari jalan keluar terkait adanya permasalahan antara warga dengan PT. GMS.Kapolsek  berharap hadirin saling menghormati dan berbicara pada tempatnya.

“Penyampaian nanti hendaknya sesuai dengan fokus materi jangan mengambang ke hal-hal lain. Semoga pertemuan hari ini nantinya membuahkan hasil yang baik untuk kita bersama,” harap Hairul.

Kemudian, Camat Mandau Riki Rihardi menyampaikan, warga Kelurahan Talang Mandi dan Desa Harapan Baru sudah sangat lama berharap terhadap pembangunan / perbaikan jalan dilingkungan mereka. Tidak mudah bagi Pemerintahan dan DPRD Kabupaten Bengkalis untuk membangun jalan. Dan setelah jalan terbangun hendaknya kita bersama dapat menjaga nya.

“Warga mengadu kepada kami pemerintahan, bahwa warga sudah mengupayakan untuk meminta PT. GMS tidak menggunakan kendaraan berat / melebihi tonase melintas di jalan yang baru dibangun tersebut. Namun tidak di indahkan,” ujar Riki.

“Perusahaan hendaknya menghormati hal tersebut. Bukan ngotot untuk terus menggunakan kendaraan bertonase berat. Kami berharap, PT. GMS menggunakan kendaraan operasional yang tidak melebihi tonase,” harap Riki.

Tanggapan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri Hasibuan, menyayangkan tindakan PT. GMS, kenapa beroperasional padahal kita bersama mengetahui bahwa PT. GMS belum menyerasikan pengurusan izin DLH.Lengkapi dan selesaikan terlebih dahulu administrasi operasional perusahaan.

“Hormati hak-hak masyarakat, gunakan kendaraan sesuai dengan aturan dan batasan muatan.Hentikan penggunaan kendaraan dengan tonase besar untuk kesejahteraan masyarakat kita,” kata Hendri.

Ditambahkan anggota dewan Rianto, yang mana dirinya aktif berada di wilayah Desa Harapan Baru dan menyayangkan kejadian penerobosan kendaraan yang menyenggol masyarakat.

“Saya selaku perwakilan masyarakat, mempertegas bahwa tidak dibenarkan kendaraan berat / tonase besar melintas jalan tersebut.Jangan sampai, kendaraan yg dipergunakan oleh PT. GMS menjadi tolak ukur masyarakat maupun pengusaha lain menjadi menggunakan kendaraan berat/tonase besar,” ujar Rianto.

Lalu dari Dinas PU diwakili Rudi Rinaldo mengatakan, bahwa untuk jalan Kelurahan Talang Mandi dan Desa Harapan Baru yang saat ini kita diskusikan masuk kedalam kategori Class 3.Karena jalan tersebut masuk kedalam kategori jalan lingkungan.

“Untuk kendaraan yang bisa dilalui dijalan tersebut maximal kendaraan Truck Colt diesel. Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Bengkalis Amrizal menimpali, meneruskan penyampaian Dinas PU. Benar jalan Class 3 maka kami akan membangun rambu batasan nantinya.

“Kendaraan yang digunakan oleh PT. GMS kebanyakan dari luar Provinsi, sehingga Dishub Kab. Bengkalis sulit untuk mengetahui secara pasti dimensi kendaraan tersebut.Selain itu, kendaraan yang digunakan juga sudah mengalami perubahan-perubahan bentuk,” ujar Amrizal.

Sementara Direktur PT. GMS T. Panjaitan membacakan surat perjanjian sebelumnya dengan Pemerintah Desa Harapan Baru bersama masyarakat dengan management PT. GMS. Dalam surat disepakati bahwa masyarakt tidak mempermasalahkan kendaraan PT. GMS yang melintas di jalan Desa Harapan Baru dan KelurahanTalang Mandi.  PT. GMS bertanggung jawab dengan perbaikan jalan dan memberikan bantuan kepada masyarakat perbulannya sebesar Rp. 1.500.000,-

“Kami dari pihak perusahaan tentunya mengedepankan musyawarah dan tidak ingin adanya permasalahan.Namun, kami mempertanyakan, kenapa hanya kami yang dilarang. Sedangkan kendaraan PKS sebelah, berat 24 ton diperbolehkan lewat.Kami berharap adanya solusi, untuk bagaimana kami beroperasional kembali,” ucap T.Panjaitan.

Selanjutnya, dari tokoh masyarakat Lagimin menyampaikan, mengaku dia mewakili masyarakat, pertemuan dan perjanjian yang T.Panjaitan sampaikan tahun 2020 sebelum jalan diperbaiki.

“Kami memohon, jangan rusak lagi jalan kami. Baru satu bulan jalan kami bagus.Kami mohon, bapak management dapat menukar kendaraannya dengan yang sesuai/ringan.Hormati hak-hak kami sebagai warga,” ujar Lagimin.

Setelah lama adu argumen akhirnya menghasilkan suatu keputussn, yaitu: 1. PT. GMS tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan tonase besar, dan menggunakan kendaraan maximal 12 Ton.

2. Untuk CPO yang berada didalam, akan dilangsir keluar dengan kendaraan kecil / sesuai dengan tonase.

3.Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan pertemuan hari ini, maka warga akan melaporkan kepada intansi terkait.

Sekira pukul. 11.10 WIB rangkaian kegiatan mediasi antara warga Kelurahan Talang Mandi dan Desa Harapan Baru dengan management PT. GMS selesai.(jlr).