Jakarta –
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengungkapkan ada 3 hal yang menjadi alasan adanya penolakan gereja di Cilegon, Banten. FKUB menyebut ada keterkaitan sejarah dan surat keputusan Bupati Serang Tahun 1975.
“Kalau dasar penolakan masyarakat tentu bisa ditanyakan kepada masyarakat. Artinya seperti apa masyarakat melakukan itu menurut saya jangan dilihat dari penolakannya dulu, nanti kan terkesan bahwa masyarakat Cilegon itu intoleran. Tapi harus dilihat bahwa sebenarnya ada sisi yang harus dijelaskan kepada semua,” kata Sekretaris FKUB Cilegon, Agus Surahmat, Minggu (11/9/2022).
Agus mengatakan, ada 3 hal yang selayaknya dipahami mengapa penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon mendapat penolakan dari beberapa kelompok masyarakat.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













