BATAM,Tribun Riau- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam, Herman Rozi segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan reklamasi dan penimubunan area Mangrove serta kegiatan cut and fill (gali dan timbun) di Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
“Apabila perusahaan menyalahi aturan, kita akan periksa,” ujar Herman Rozi kepada Tribunriau.com di ruang kerjanya, Jumat (20/4/2018) di Sekupang.
Dijelaskannya, permasalahan perijinan cut and fill kewenangannya berada di BP. Batam. “Untuk ijin cut and fil itu di BP. Batam,” ujarnya.
Idealnya, lanjut Rozi, untuk teknis, seperti membuat drainase untuk menghindari banjir, pihaknya hanya memberikan rekomendasi, selanjutnya pihak perusahaan mengurus ijin yang lainnya, termasuk ke Dinas Kehutanan Provinsi.
“Batas Laut 0 sampai 12 mil, reklamasi, tambang, hutan, waktu ditimbun laut mangrove, kewenangan ijinnya dari kehutanan provinsi, kewenangan meninndak ada di Kehutanan Provinsi, rekomendasi UKL, UPL yang kita keluarkan adalah upaya pengelolaan, secara teknis, seperti membuat drainase, kita menentukan teknisnya sekian supaya tidak banjir, tanahnya dibuang kemana, ini yang ideal, setelah kita berikan rekomendasi baru selanjutnya mereka urus ijin lainnya,” jelasnya.
Namun, pihaknya mengaku ada beberapa lokasi yang telah diminta untuk berhenti beraktifitas, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup juga ikut turun ke lapangan.
“Ada beberapa lokasi sudah kita minta diberhentikan kegiatan penimbunan mangrove yang ada di sekitar dapur 12 dekat Kampung Tua, bahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah turun ke TKP memeriksa lokasi penimbunan mangrove,” tambahnya.
Secara administrasi, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dan larangan, namun jika perusahaan tetap membandel, dirinya menyerahkan urusan tersebut ke pihak yang berwenang.
“Sudah kita berikan peringatan dan larangan, langsung kami turun ke lapangan Kampung Tua, kalau ada kegiatan lagi, itu urusan polisi, kita sebagai PPLH, kalau ada pidana, kita pidanakan, kita periksa per paket, tidak bisa tiba-tiba mereka masuk penjara,” ungkapnya. (TIM)











