Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Dugaan membobol kotak infak Mesjid Al Mujahirin, seorang warga Kelurahan Air Jamban diamankan tim opsnal Buser Polsek Mandau, Polres Bengkalis, di Jl.Hangtuah Simpang Jl.Rambutan Kelurahan Aur Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/08/22) sekira pukul 15.00 WIB.
Dugaan pelaku yaitu, M.Rin alias Aldi (28), Laki-laki, Islam, tidak bekerja, alamat Jl. Tegal Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Disangkakan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/218/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Pelapor bernama Mukhlis (52) Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Alamat : Jl. Tegal Sari BTN Blok A4 Rt 006 Rw 020 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
“Sedangkan saksi yakni; Yudasri dan Edison den barang bukti habis dipakai oleh tersangka,” terang Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, Kamis (18/08/22).
Dilanjutkan menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB, TKP di Mesjid Al Muhajirin Jl. Tegal Sari Rt 006 Rw 020 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap uang infak Mesjid Al Muhajirin, yang dilakukan oleh terlapor an. M. Rin.

Kejadian berawal saat pelapor sebagai ketua RW dan juga penasehat Mesjid, mendapat informasi dari warga bahwa kotak infak Mesjid yang terbuat dari kaca telah pecah dan uangnya sudah hilang diambil sebagian besar oleh terlapor. Pihak Mesjid kemudian membuka rekaman CCTV dan terlihat terlapor seorang laki-laki menggunakan helm namun wajahnya bisa dikenali dan diketahui bernama M. Rin biasa dipanggil Aldi, sedang memecahkan kotak infak yang terbuat dari kaca dan mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut.
“Atas kejadian tersebut pihak Mesjid Al Muhajirin mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Lebihlanjut dijelaskan, pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal BMW (Buser Mandau Warior) Polsek Mandau, menerima informasi bahwa diduga pelaku pencurian kotak infak an M. Rin alias Aldi sedang duduk di Jalan Hangtuah tepatnya Simpang Jalan Rambutan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut, kemudian saya selaku Kapolsek Mandau memerintahkan tim opsnal langsung menuju lokasi pelaku, dan sesampainya di lokasi tim opsnal langsung mengamankan M. Rin alias Aldi tersebut, dan hasil introgasi mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal/infak di Mesjid Al Mihajirin tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia juga telah melakukan pencurian kotak amal/infak di 3 tempat yaitu; 1. Masjid Nur ikhlas, 2. Masjid Al- nurul huda, dan 3. Mushola Al-Ahsar,” ujar Kapolsek.
“Seluruh uang hasil curian kotak amal telah habis digunakan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(jlr).










