TELUKKUANTAN, Tribun Riau- Penyidik Polres Kuansing bersama dengan BPKP, Kamis (31/5/18) secara serius melakukan audit hasil temuan Inspektorat Kuansing tahun 2017 pada Dinas pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A) Kuansing. Langkah ini dilakukan untuk memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kalau dilihat dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, ada penyalahgunaan dana sebesar Rp594.787.700. Nah, ini yang akan kita dalami. Dana tersebut bersumber dari dana anggaran tahun 2017. Hanya itu yang bisa kami sampaikan dulu,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpianto saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (31/5/18) kemarin.
Kapolres Fibri Karpiananto mengatakan, bahwa pihaknya sudah menemukan dugaan penyalahgunaan dana di dinas tersebut. Namun ketija ditanya apakah penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Fibri masih enggan membeberkan.
“Kalau soal status, belum. Tapi yang jelas, tentu pemeriksaan terhadap kepala OPD nya. Saat ini kami bersama tim BPKP sedang memilah mana yang sesuai dengan peruntukannya, mana yang fiktif. Ini akan tetap diproses, meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan dana itu. Prosesnya kan sudah masuk tahap sidik. Jadi, audit tetap lanjut,” kata Fibri Karpiananto, sembari menegaskan pihaknya masih terfokus terhadap audit kemana saja dana itu mengalir. (hen)












