DPRD Rohil Setujui Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyetujui penyampaian Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Rohil, selasa (10/6/2025) diruang rapat utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Melalui juru Bicara Banggar DPRD Sutiyo pramono menyampaikan Laporan Badan Anggaran dan Rekomendasi Atas LKPJ Tahun 2024, adapun laporan ini, kata Dia, akan kami sampaikan sebagai berikut :

(Pertama) – LKPJ merupakan kebaikan kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 bahwa kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir , berdasarkan ketentuan tersebut pemerintah kabupaten Rokan Hilir menyusun laporan, keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2024 yang selanjutnya oleh DPRD akan diberikan rekomendasi sebagai dasar perbaikan, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.

(Kedua) – Dasar pembahasan.pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan :

1.undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang -undang nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan.

2.peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 20
19 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

3.peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah nomor :13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

4.peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten rokan hilir :

– Tahun 2024 tentang tata tertib .

– Tahapan pembahasan keterangan pertanggung jawaban bupati Rokan Hilir tahun anggaran 2024 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban bupati rokan hilir tahun 2024 oleh bupati rokan hilir melalui paripurna dprd tanggal 14 april 2025

2.rapat kerja badan anggaran dprd bersama tim penyusun lkpj dalam rangka pemaparan ekspos lkbj bupati rokan hilir tahun anggaran 2024 pada 14 april 2005

3.rapat kerja lanjutkan padat anggaran dprd dengan tim penyusun lkpj dalam rangka pembahasan lkpj bupati rokan hilir tahun anggaran 2042 pada 21 april 2025

4.rapat kerja Badan anggaran bersama TAPD dan seluruh kepala OPD dalam rangka finalisasi terkait rekomendasi atas lkpj bupati rokan hilir tahun anggaran 2024 pada 14 mei 2024.

5.hasil pembahasan sebagaimana kita maklumi bersama bahwa mekanisme pembahasan laporan keterangan bertanggung jawaban kepala daerah berpedoman kepada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, selanjutnya dalam pasal 28 ayat 1 dan pemerintahan daerah selanjutnya ayat 2 peraturan dprd kabupaten rokan hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib menyatakan bahwa dalam 2024 tentang selanjutnya dalam pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 peraturan dprd kabupaten rokan hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dprd dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut sutiyo pramono menyampaikan, Berikut kami sampaikan beberapa catatan strategis dan rekomendasi Badan Anggaran terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2024 yang perlu mendapat perhatian pemerintah kabupaten Rokan Hilir meliputi :

1. menyusun LKPJ Bupati tahun anggaran 2024 telah sesuai lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

2 secara umum dokumentasi lkpj bupati rokan hilir 2024 telah memiliki konsistensisi dengan Visi, misi, tujuan dan sasaran sebagaimana dalam rpjmd yang telah ditetapkan dalam peraruran Daerah Rokan Hilir Nomor 4 2021 tentang RPJMD kabupaten Rokan Hilir 2001 -2026

3. Badan Anggaran merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan sektor ekonomi kerakyatan, mengingat capaian penurunan angka kemiskinan melambat dibandingkan Tahun sebelumnya hanya mengalami penurunan.
Penurunan sebesar 0, 06% dari tahun 2023 sekitar 7,07% menjadi sebesar 7.01% . Pada Tahun 2024 angka ini masih tinggi mengingat target akhir RPJMD tahun 2026.kemiskinan Rokan Hilir harus tinggal 6,75%

4.pemerintah daerah diharapkan untuk segera melaksanakan pemenuhan hak para honorer yang telah dirumahkan.

5.lima pemerintah daerah dalam menyusun menjalankan kebijakan tata kelola pemerintahan harus lebih fokus pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih transparan, serta peningkatan
kinerja pelayanan publik pemerintahan daerah adat indeks kepuasan masyarakat terus meningkat.

6.pemerintah diharapkan untuk meningkatkan pemerataan layanan, pendidikan, berkualitas di seluruh kabupaten rokan hilir hingga ruang lingkup ke penghuluan melalui arah kebijakan reformasi pelayanan pendidikan

7 .pemerintah daerah wajib mengoptimalkan upaya peningkatan PAD, khususnya pajak dan retribusi daerah.

8. Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan askes dan kualitas pelayanan kesehatan sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat rokan hilir

9 meningkatkan prestasi dalam bidang kepemudaan dan olahraga sebagai investasi bagi daerah yang tidak hanya terfokus pada aspek fisik melainkan juga pada pengembangan aspek mental, sosial dan kewirausahaan bagi para pemuda

10.Badan anggaran menegakkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang sudah tidak relevan

11. DPRD Rokan Hilir mengapresiasi atas kinerja dan program yang telah mencapai target pada lkpj bupati rokan hilir tahun 2024 oleh pemerintahan daerah

demikian yang dapat kami laporkan sebagai laporan padat anggaran dari rekomendasi DPRD kabupaten Rokan Hilir terhadap LKPJ bupati tahun anggaran 2024 yang terlampit menjadi satu kesatuan dalam laporan ini dapat bermanfaat untuk evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah kabupaten rokan hilir pada masa pendatang, tutup Sutiyo pramono.

Selanjutnya, pimpinan rapat ketua DPRD Rohil Bertanya kepada Anggota DPRD Rohil yang hadir, apakah penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Badan anggaran DPRD Dapat disetujui ?..dan Dijawab oleh Anggota DPRD yang hadir tersebut, Setuju…. (Hen)