ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Kab.Rohil, selasa (10/6/2025) diruang rapat uama kantor DPRD Rohil, Bagansipiapi.
Rapat Dipimpin ketua DPRD Ilhammi.S.Tr. Keb, didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston, Basiran Nur Efendi, Hadir Bupati Rohil H.Bistamam, wakil Bupati Rohil Jhony Charles.BBA,MBA, pj.Sekda Rohil Ferry H. Parya, Anggota DPRD Rohil, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris DPRD Rohil H.Sarman Syahroni.ST.M.IP.
Sekretaris DPRD Rohil H.Sarman Syahroni. ST.M.IP menyampaikan, Memperhatikan Daftar Hadir anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dari 45 orang Anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 30 orang, terdiri dari unsur fraksi -fraksi yang ada di DPRD Rohil, rapat sudah bisa dilaksanakan dan terbuka untuk umum.
Pimpinan Rapat Ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.keb menyampaikan, selasa tanggal 10 juni Tahun 2025 tepat pukul 14.40 Wib Rapat paripurna ke 14 masa sidang kedua dengan Agenda pokok : Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Kab.Rohil
pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan satu, tanggal 14 april 2025 Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan laporan keterangan bertanggungjawaban LKPJ untuk tahun 2024 secara resmi dalam rapat paripurna DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor:23 tahun 2014.
“Secara resmi dalam Rapat DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor:23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor:13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah”, ujar ilhammi
LKPJ Tahun Anggaran berupa informasi Tahun anggaran pemerintah Daerah selama Tahun anggaran yang harus Disampaikan
kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan dalam satu kali satu dalam satu kali dalam satu tahun.
“Tujuan LKPJ Akhir Tahun adalah untuk memberikan gambaran tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan,program, kegiatan dan efisiensi penggunaan anggaran selama 1 tahun anggaran” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakanya, Sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor:17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menyikapi laporan pertanggungjawaban tersebut DPRD kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor:13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan inernal sesuai tata tertib DPRD kabupaten Hilir dengan badan anggaran DPRD yang diberikan mandat penuh guna melakukan pendalaman atas laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ dan merumuskan keputusan DPRD berupa rekomendasi yang berisikan catatan-catatan strategis terhadap LKPJ yang berisikan saran,masukkan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah .
DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.
Dalam proses pembahasan atas LKPJ Badan Anggaran DPRD kabupaten Hilir mengagendakan pembahasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman kepada peraturan DPRD kabupaten hilir nomor:1 tahun 2024 tentang tata tertib yang pembahasannya dilaksanakan oleh badan anggaran atau Banggar DPRD dengan pihak pemerintah daerah melalui satuan kerja OPD terkait di lingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir .
“Melalui Badan Anggaran DPRD kabupaten hilir telah selesai melakukan pembahasan baik secara internal maupun pihak pemerintah disusun dalam suatu bentuk rekomendasi DPRD sebagaimana yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini untuk untuk kemudian ditetapkan dengan surat keputusan DPRD”, Kata Ilhammi.
Selanjutnya, Juru Bicara Banggar DPRD Rohil Sutiyo pramono menyampaikan Laporan Badan Anggaran pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 sekaligus pemberian Rekomendasi.
Setelah disampaikan Oleh Banggar DPRD , pimpinan Rapat ketua DPRD Rohil bertanya kepada Anggota DPRD Rohil yang hadir, apakah yang disampaikan Banggar DPRD tersebut bisa disetujui?…kemudian anggota DPRD yang hadir menjawabkan setuju….
Kemudian dilanjutkan dengan Draf surat keputusan dibaca oleh wakil ketua DPRD Rohil Maston.
Selanjutnya Penandatangganan surat keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun anggaran 2024 . (Hen).












