ROHIL, Tribunriau – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyetujui lima rancangan peraturan Daerah pada rapat pari purna yang digelar diruang sidang utama DPRD Jalan Lintas Pesisir komplek perkantoran Batu enam Bagansiapiapi, Selasa (2/4/19).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, wakil ketua DPRD Abdul Kosim, serta anggota DPRD Rohil. hadir pada rapat tersebut wakil Bupati Drs. Jamiludin, Sekwan Rohil, serta OPD dilingkungan pemkab Rohil.
Lima Perda yang ditetapkan melalui rapat paripurna tersebut sebagai berikut :
1.Perda pengangkatan dan pemberhentian Penghulu
2.perda penangkaran sarang burung walet.
3.perda perubahan peraturan Daerah Nomor : 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4.Perda tentang perlindungan anak.
5.perda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Dikonfirmasi Usai rapat, Ketua DPRD Nasrudin Hasan berharap perda yang sudah disahkan sama-sama mengawasinya, karena percuma saja kalau perdanya banyak akan tetapi tak dilaksanakan dilapangan, contohnya penangkaran walet. penangkaran walet ada ribuan dilabupaten Rokan Hilir, satu kg sarang walet itu nanti diatur oleh Bupati, bagaimana cara memungutnya, bagaimana cara mengamankan pemungutan, itu yang terpenting. Jadi Perda sudah banyak tapi eksennya bagaimana?
“Jadi Perda-Perda yang kita sahkan ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kemajuan kabupaten Rokan Hilir, otomatis kepada bangsa dan negara, “katanya.
Tambahnya, Untuk ke liima Perda itu yang sangat penting bagi saya, yakni bagaimana Duit masuk, kalau Duit keluar tak usah dibicarakan lagi, karena ini penting pada situasi sekarang ini,” ujar Nasrudin Hasan. (hen)











