Direktur Utama PT Hutahaean Diperiksa Dit Reskrimsus Polda Riau


PEKANBARU, Tribunriau – Terkait dugaan penguasaan hutan dan izin perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 835 Ha di Kabupaten Rokan Hulu, Direktur Utama (Dirut) PT Hutahaean berinisial HW diperiksa Direktorat Kriminal Kusus Polda Riau, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 08.00 pagi.

Direktur PT Hutahaean HW mengenakan baju batik hitam corak kuning dengan celana kain hitam keluar dari Dit Reskrimsus sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini, HW mengatakan nanti saja. “Nanti saja ya. Soalnya pemeriksaan masih berlanjut,” katanya sambil berjalan ke mobil Mercedez Band warna hitam.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (14/8/2017) sekitar pukul 11.00 WIB ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini HW diperiksa sebagai saksi.

“Benar ada pemeriksaan terkait PT Hutahaean. Dia (Direktur HW-red) diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan kelapa sawit yang memiliki 4 ribu karyawan ini diduga terjerat tindak pidana terkait dugaan penguasaan hutan dan izin perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 835 Ha di Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan laporan masyarakat Koalisi Rakyat Riau (KRR) ini, kemudian Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan di Afdeling VIII Desa Batang Kumu Tambusai Rohul terkait adanya 33 perusahaan yang menggarap lahan illegal.

Setelah dilaukan penyelidikan, polisi menemukan unsur mengarah ke tindak pidana yakni penguasaan hutan dan izin perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) seluas 835 Ha.

Atas temuan dalam penyelidikan ini, selanjutnya Dit Reskrimsus langsung menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka (Korporasi).

“Dari 33 perusahaan, ada 4 perusahaan yang naik status penyidikan (Bermasalah-red), PT Ganda Hera Hendana, PTPN V, PT Seko Indah dan PT Hutahaean sendiri,” tutup Guntur.(Dtl/tn)