Diduga Menggelapkan Uang Sawit, WM Warga Dumai Ditangkap Polsek Mandau

0

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku uindak pidana penggelapan dan penipuan uang penjuajan sawit, di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (01/10/21).  

W.M (30), Laki-laki, Wiraswasta, warga Jl. Sidorejo Kelurahan Dumai Selatan, Kota Dumai, diduga melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Sedangkan selaku korban (pelapor) adalah Q.C (33), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, warga Jl. Jenderal Sudirman.Dan sebagai saksi yaitu, H.A (32), Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, “dengan barang bukti 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka/terlapor,” kata Kapoksek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Jumat (01/10/21).

Diteruskannya, pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di PMKS (Pabrik Minyak Kelapa Sawit) PT. Sawit Inti Prima Perkasa Jl. Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor a.n W.M. 

Dimana pada waktu pelapor sedang berada di rumah, pelapor mendapat pesan Whatsapp dari terlapor yang mengatakan bahwa Invoice penjualan sawit dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) telah cair sebesar Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan telah di kirim ke rekening terlapor dengan No.Rek : 172-00-0109233-9 a.n R.S.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menghubungi pihak bank dan mengecek masuknya invoice tersebut, dan kemudian pihak bank memberitahu kepada pelapor bahwasanya invoice penjualan sawit belum masuk. Lalu, setelah di cek oleh pihak bank, ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut.

Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menghubungi terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi.  “Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Ditambahkanya, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan terlapor a.n W.M ada di Kota Pekanbaru, tepatnya Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru kemudian tim opsnal berangkat menuju alamat terlapor/tersangka. Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal tiba di kediaman tersangka dan melakukan penangkapan.

“Hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya serta menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” tutur Kapolsek. “Akhirnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(jlr).