Diduga Melakukan Perbuatan Asusila, Seorang Oknum Guru di Rupat Dipolisikan

Seorang oknum guru berinisial Iw diduga melakukan perbuatan asusila dan kini sedang diproses oleh pihak kepolisian sektor Rupat
Seorang oknum guru berinisial Iw diduga melakukan perbuatan asusila dan kini sedang diproses oleh pihak kepolisian sektor Rupat

RUPAT, Tribunriau- Seorang pria berinisial Iw (40) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah agama di Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Bengkalis diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.

Tersangka yang diketahui sudah menjadi guru selama 5 tahun itu ketika ditemui di ruang tahanan mengakui perbuatannya, namun pengakuannya berbeda dengan laporan yang diterima pihak kepolisian.

Pengakuan Iw, perbuatan asusilanya tersebut tidak sampai kepada hubungan intim layaknya suami istri, Iw juga mengakui bahwa perbuatannya itu sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, Iw juga tidak mengiming-imingi ataupun mengancam korban.

Sementara itu, Kapolsek Rupat, Syadina Ali, SH melalui Kanit Reskrim Untung Julius Silitonga, SH ketika dimintai keterangan menjelaskan bahwa keluarga korban membuat laporan pada Senin, (28/6/2021).

“Korban pertama kalinya menceritakan kepada keluarga, lalu ia (korban, red) ditanyai perihal pelaku, setelah mengakui itu, keluarga korban mendatangi Polsek Rupat pada Senin (28/6),” ujar Untung sembari menambahkan bahwa laporan tersebut ia terima berikut dengan keterangan dari Korban.

Dijelaskan Untung, korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 12 tahun itu sempat tiga kali dipanggil untuk memijit tersangka, dengan imbalan uang Rp.10.000,-.

Namun, lanjut Untung, panggilan yang ketiga, pijitan sudah mengarah ke pancabulan.

“Tepat pada tanggal 25 Maret, si korban dipanggil kembali, dikarenakan kepolosannya, Bunga akhirnya menurut apa saja yang diperintahkan oleh tersangka,” jelas Untung.

“Keesokan harinya, tersangka mengulangi perbuatan bejatnya hingga sampai pada bulan Puasa, menyambut lebaran seluruh murid dipulangkan ke rumah, saat itulah keluarga melihat perubahan korban dan tidak ingin kembali ke pesantren lagi,” tambah Untung.

Pengakuannya, masih kata Untung, korban sudah dua kali mengalami perbuatan asusila tersebut, secara visum juga sudah menunjukkan adanya benda tumpul yang masuk.

“Untuk sementara kita belum mewawancarai pelaku, namun hasil visum sudah menguatkan,” ujar Untung.

“Jika terbukti akan dikenakan pasal 82 juncto pasal 76 e dan pasal 81 ayat 2 juncto 76 undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Untung.

“Penangkapan langsung dilakukan kanit Reskrim bersama tiga orang anggota di tempat kediamannya, pada saat kita ke rumahnya, kita panggil secara baik-baik, dia langsung mengikuti dan tidak ada perlawanan,” pungkas Untung.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain