Diduga pelaku yang diamankan mengakui kepada Unit Reskrim Polsek Mandau, bahwa ia benar telah melakukan penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap pelapor/korban yang merupakan ibu kandungnya.
“Modus operandi diduga pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kekerasan fisik dalam rumah tangga yakni, agar dapat menguasai Handphone milik ibunya, karena tidak diberikan kemudian tersangka emosi dan mendorong korban,” kata Kapolsek Mandau Kompol Primadona kepada wartawan, Sabtu (09/08/25) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Primadona, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah pelapor (Aziah) Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban AZ yang dilakukan oleh terlapor ZF (anak kandung pelapor). Kronologis kejadian berawal saat terlapor ZF mengambil Handphone milik pelapor/korban AZ dan saat pelapor/korban AZ meminta kembali Handphone tersebut terlapor ZF tidak terima dan marah-marah, melihat kejadian tersebut saksi AO (34) kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi terlapor ZF yang terus marah-marah, namun sebelum kakak saksi AO datang, terlapor ZF masih saja marah-marah dan terjadi lagi pertengkaran antara terlapor ZF dan pelapor/korban AZ, hingga kemudian terlapor ZF mendorong badan pelapor/korban AZ dengan kuat dan keras, yang menyebabkan pelapor/korban AZ terjatuh dan terbentur ke Kulkas, yang mengakibatkan kepala belakang pelapor/korban AZ mengalami luka robek dan berdarah.
Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, pelapor/korban AZ mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan mengenai Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor ZF. Melihat kondisi luka yang dialami pelapor/korban AZ yang cukup parah, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mengirimkan dan mendampingi pelapor/korban AZ untuk melakukan pemeriksaan Visum ke RSUD, setelah melakukan pemeriksaan Visum pelapor/korban AZ bersama Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP kejadian yang berada di rumah pelapor/korban AZ. Kemudian Piket Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban AZ dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dihari itu juga sekira pukul 18.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku ZF sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau bersama piket SPKT langsung menuju ke TKP penangkapan yang mana pelaku ZF saat itu sedang bersembunyi dirumah temanya,” kata Kapolsek.
Lanjutnya lagi, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku ZF, dan setelah di interogasi ZF mengakui perbuatannya dan di bawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.
“Pada laporan ini barang bukti tidak ada, dan menjadi alat bukti berupa hasil Visum Et Revertum.Tersangka diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” terang Kapolsek.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT, TEGAS, PROFESIONAL DAN TUNTAS. APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.












