KAMPAR,Tribun Riau— Diduga belum mengantongi surat izin, Proyek Pembangunan Pergudangan dan Sirkuit oleh PT Capella Dinamik Nusantara Maindealer Sepeda Motor pabrikan Honda yang terletak di Jalan Garuda Sakti KM 10 Wilayah Pemerintahan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, dinilai mengangkangi aturan.
Pantauan di lapangan, Jumat (23/8/2018), Lokasi sirkuit tersebut sudah dalam proses pengerjaan pembangunan yang kini memasuki tahap pembangunan jalan masuk ke area pergudangan dan sirkuit dari pihak PT CDN.
Selain dugaan tak mengantongi izin, juga tidak terlihat papan proyek dari pihak perusahaan maupun dari pemerintahan yang terpasang disaat pembangunan pergudangan dan sirkuit dari PT Capella Dinamik Nusantara (CDN).
Kepala Desa Karya Indah Muhammad Ali SPd.I ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, menjelaskan bahwa Pihak PT CDN kemungkinan sedang dalam proses pengurusan perizinan terkait guna pembangunan pergudangan dan sirkuitnya serta perizinan mereka sudah lanjut ke pihak pemerintah selanjutnya.
“Dari desa, untuk rekomendasi pengurusan izin-nya sudah lanjut ke pihak kecamatan, dan juga disampaikan bahwa rekomendasi perizinan mereka sudah ditandatangani pihak kecamatan,” jelas Kades
Disamping itul, Pihak PT CDN melalui David Tambunan ketika dihubungi wartawan mengatakan, bahwa perizinan untuk pembangunan sirkuit dan pergudangan tersebut sudah berjalan ke tahap selanjutnya dan guna menindaklanjuti ini, pihaknya akan menelusuri sampai dimana pengurusan tersebut.
“Rekom perizinannya sudah berlanjut sesuai proses, dengan melalui RT kemudian Pemerintahan Kelurahannya (desa) dan saya mendapat info dari utusan pihak kami yang mengurus tentang perizinan kabarnya sudah berada di tingkat kabupaten prosesnya,” ujar David.
Di lain pihak, Ketua Komisi I DPRD Kampar, Repol SAg menegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan sebelum mengantongi izin, meskipun dalam status pengurusan.
“Untuk instansi pemerintah yang terkait mengenai perizinan ini jangan hanya tutup mata saja jika ada hal yang seperti ini. Karena ini menyangkut pendapatan daerah. Camat juga jangan hanya duduk saja di kantor. Turun lihat daerahnya,” kata Repol dilansir dari Media Online KoranMX.
Repol juga menduga, ada pihak-pihak yang membackingi perusahaan tersebut. Sehingga berani membangun sirkuit tanpa izin. “Karena tidak akan diberikan tindakan,“ jelasnya. (hbi)










