Jakarta –
DPR sudah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tapi hingga hari ini belum diundangkan sehingga belum berlaku efektif. Lalu bagaimana bila ada kejadian sebelum ada UU itu?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Beberapa waktu lalu saya mendapatkan email dari perusahaan pemberi kredit mengenai pembayaran kredit yang sudah jatuh tempo. Namun di sini saya tidak pernah mengajukan kredit sama sekali dan saya lihat pada lampiran penagihan, konsumen perusahaan pemberi kredit tersebut memiliki nama yang hampir mirip dengan nama saya. Jadi di sini email saya digunakan oleh orang lain dalam pengajuan kredit.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












