Bupati Rohil Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026 di Rapat Paripurna DPRD

ROHIL,Tribunriau – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dalam Rangka penyampaian Rancangan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Rancangan prioritas plafon Anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 Oleh Bupati Rokan Hilir, selasa (25/11) diruang sidang utama DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Rapat Dipimpin ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr. Keb didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston.SH,Imam seroso.SE, Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil, H. Bistamam, sekda Rohil Fauzi Efrizal, kepala OPD, Sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.

Pimpinan Rapat ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.Keb dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi DPRD, sesuai pasal 149 ayat 1 huruf c peraturan tata tertib dprd kabupaten rokan hilir nomor 1 tahun 2024 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.

“Agenda pokok rapat paripurna hari ini adalah penyampaian kebijakan umum anggaran dan prioritas pelapon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 oleh Bupati Rokan Hilir,” ujar Ilhammi.

Sebelum acara ini dilanjutkan, kami sampaikan dulu beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara ini antara lain :

1.surat Bupati Rokan Hilir Nomor : :900.1.1/BPKAD Anggaran /2025 /692 Tanggal 21 nopember 2025 menyampaikan kepada DPRD Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2026 untuk dibahas guna disepakati bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD sebagai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2025 yang akan dijadikan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan rancangan APBD Tahun anggaran 2026.

2. Hasil keputusan Rapat Badan musyawarah tanggal 24 nopember 2025 dalam rangka penjadwalan dan penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rokan Hilir.

Demikian kami sampaikan hal -hal yang menjadi dasar pelaksanaan pada rapat paripurna ini, kata Ilhammi.

Selanjutnya Bupati Rohil H. Bistamam menyampaikan Rancangan KUA – PPAS kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 sebagai berikut :

1.Pendapatan Daerah
pada rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) kabupaten Rokan Hilir tahun 2026, pendapatan daerah proyeksikan sebesar Rp.2.111.640.365.054

2.Belanja Daerah
pada rancangan kua dan ppas tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp.2.174.855.330.659.

3.pembiayaan pada rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan pelafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2026 untuk pengeluaran atau peryataan modal daerah pada PT Bank perekonomian Rakyat Rokan Hilir sebesar Rp. 200 .000.000.

Demikianlah gambaran rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026 yang dapat saya sampaikan, kata Bistamam.

Ia berharap dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang terhormat.

“Saya selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajaran bersama DPRD tentunya bertekad memberi yang terbaik untuk bagi kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir yang tercinta”, tutup Bistamam.

Selanjutnya penyerahan KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 oleh Bupati kepada pimpinan DPRD. (Hen)