Denpasar –
Tantangan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di negara-negara Asia dan Afrika sangat berbeda dengan negara Barat atau negara maju lainnya. Pada negara-negara maju, tantangan dapat mencakup persoalan kontemporer.
“Sementara di negara-negara Asia Afrika, secara faktual penegakan hak asasi manusia masih berkaitan dengan dampak dari konflik politik internal negara, kekerasan, intoleransi, kebebasan berekspresi, perlakuan diskriminatif, hak penyandang disabilitas dan sejenisnya,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam Konferensi Bersama Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) yang dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC), Bali, Selasa (4/10/2022)
Dalam sesi diskusi bertema “Constitutional Jurisdictions and Protection of Fundamental Rights: Crossed Looks from Africa and Asia” ini, Arief menyebutkan atas perbedaan antara negara di Asia Afrika dengan negara Barat tersebut, perlu pendekatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dengan menggunakan pendekatan serta nilai-nilai yang juga berbeda antara negara-negara Barat yang individualis dengan negara-negara di Asia dan Afrika yang komunalis.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













