DUMAI, Tribunriau- Mengingat banyaknya masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, serta beberapa pertimbangan lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi merekomendasikan KPU Dumai untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Adapun TPS yang direkomendasikan tersebut diantaranya TPS 01 dan TPS 08 di Kelurahan Dumai Kota, TPS 27 di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, TPS 12 di Kelurahan Ratu Sima, Dumai Selatan.
“4 TPS, TPS 01 dan 08 Kel Dumai Kota, TPS 27 Kel Teluk Binjai kec. Dumai Timur, TPS 12 Kel. Ratu Sima Kec Dumai Selatan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunriau.com via WhatsApp, Selasa (22/4/2019).
Masyarakat setempat yang mengetahui rekomendasi Bawaslu ini sangat bergembira dan berharap agar KPU Dumai segera menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilih seperti yang lainnya.
“Kita berharap dan mendesak agar KPU Dumai segera melaksanakan PSU dan PSL sesuai rekomendasi Bawaslu, sehingga kami-kami yang belum menggunakan hak pilih ini dapat menggunakan/menyalurkan suara kami untuk capres maupun pileg,” ujar salah seorang warga yang tak ingin namanya disebutkan. (isk)