ROHIL,Tribunriau.com – Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat putusan merekomindasi beberapa Rancangan peraturan Daerah (Ranperda).
” Hari ini rapat terkait Putusan Rekomindasi beberapa ranperda disampaikan minggu depan akan diparipurnakan”, kata Bapemperda DPRD Rohil Amansyah usai rapat Bamus di kantor DPRD Rohil Bagansiapiapi, senin (12/6/2023).
Dijelaskan Amansyah, Putusan rekomendasi setelah diparipurnakan baru disampaikan , jadi putusan yang belum diparipurnakan kemudian disampaikan “of side” namanya.
” secara rekomindasi dan putusan dianggap sudah selesai namun tinggal diparipurnakan “, ujarnya.
Terkait LKPJ Bupati 2022, tambah Amansyah, Tak ada masalah hanya sebagai laporan kepala daerah, bahkan dewan tak punya hak tolak itu.
“Kita (DPRD ) tak punya menolak namun posisi merekomendasi, sebab hasil rekomindasi untuk dilanjutkan ditahun berikutnya,” Tutup Amansyah. (Hen).











