ROHIL,Tribunriau – Badan pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat konsultasi publik bersama Dinas terkait dan camat untuk melakukan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tanggung jawab lingkungan sosial (TJSL) perusahaan atau CSR perusahaan di kabupaten Rokan Hilir.
Ungkapan itu disampaikan oleh ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis syam di Gedung DPRD Batu enam Bagansiapiapi, kamis (10/11/2022).
” Pada intinya Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perundang undangan, ” Jelas Darwis Syam.
Dikatakanya, karena menurut undang -undang perseroan dan undang – undang penanaman modal, disetiap perusahaan menengah keatas itu diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya.
“Jadi yang perlu di atur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan atau CSR perusahaan, seperti bantuan sosial di bidang pendidikan , infrastruktur dan yang lakinya, ” Ujar Darwis Syam.
Tambah Darwis, Sesuai dengan peraturan menteri sosial nomor 9 Tahun 2020 Program CSR itu ada Dua , pertama Program CSR didalam lingkungan dimana perusahaan beroperasi.
Adapun yang daksud dengan program CSR didalam lingkungan perusahaan, jelas Dia, bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawanya, seperti menyiapkan Fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawan nya.
” Program PJSL atau CSR dilingkungan perusahaan beriperasi untuk masyarakat luas dan harus mengutamakan tenaga kerja yang ada dilingkungan perusahaan, Melaksanakan kegiatan sosial, infrastruktur, Seni budaya, pendidikan dan lainya, yang akan diatur dalam peraturan Daerah,” kata Darwis Syam. (Hen)











