Jakarta –
Bank swasta CIMB Niaga Auto Finance menanggapi gugatan yang dilakukan produser film Girry Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap menjual mobil kreditannya secara sepihak. Pihak bank menganggap jika gugatan boleh dilakukan oleh pihak manapun.
“Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam proses hukum. Sehubungan dengan penanganan atas pengaduan Debitur Girry Pratama, CNAF telah memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujar Corporate Secretary CIMB Niaga Finance Lusiantini dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Lusiantini mengungkapkan jika PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) dalam melaksanakan kegiatan operasional selalu mengikuti Standard Operational Procedure (SOP) Internal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Menurutnya, CNAF tunduk dan patuh atas POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK No.10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











