ROKAN HULU,Tribun Riau– Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan 5 pria yang diduga Pelaku Perjudian Jenis Kartu Remi, Jumat, (25/5/ 2018) Sekira Pukul 15.00 Wib di sebuah warung warga di Desa Surau Gading Kecamatan Rambah Samo,kabupaten Rokan Hulu -Riau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kelima pelaku yang ditangkap, itu yakni, ARN, (40) warga Desa Sungai Salak Rambah Samo, AR (32) warga Surau Gading, AM (41) warga Desa Lubuk Napal, IW (50) warga Lubuk Napal dan AH (52) warga Surau Gading.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Jumat, (25/5/ 2018) sekira pukul 14.00 wib, Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Surau Gading, Rambah Samo ada perjudian yg meresahkan warga karena berlangsung pada bulan Ramadhan.
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim meneruskan kepada team buser Polres Rohul untuksegera dilakukan penyelidikan dan menyelusuri info tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 15.00 wib team buser sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di warung warga bernama Eko ada 5 orangg sedang bermain judi jenis song.
Seketika itu team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 770.000 dan satu set kartu remi.
Kemudian team buser membawa 5 orang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Rohul guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini kelima pelaku judi song itu berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua.S.IK,M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, Minggu (27/5/2018). (mad)












