Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan meminta Polri memberi akses kepada pers untuk masuk ke rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang disebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus polisi tembak polisi. Trimedya mendorong kehadiran pers itu supaya dapat memperlihatkan bekas baku tembak kepada masyarakat.
“Satu kejanggalan yang paling mencolok kan tidak ada olah ke TKP. Kasus teroris aja wartawan dikasih akses. Itukan untuk mendapat informasi ke masyarakat, tapi itu kan tidak pernah ada,” kata Trimedya kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).
Trimedya kemudian mempertanyakan bukti bekas peluru yang disebut ditembakan oleh Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. “Kalau katanya baku tembak, katakanlah Yoshua Hutabarat ini nggak ada yang kena, ke mana tuh pelurunya dia tuh. Ada nggak di lokasi rumahnya, yang bolong-bolong kena peluru, apa di tangga, apa di tembok,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











