JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers, senin (7/8/2023), saksi yang di periksa yaitu :
1. E selaku Direktur PT Multimas Nabati Asahan.
2. LK selaku Karyawan swasta legal wilmar.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, tutup ketut sumedana. (Hen)










