Waw, Harga Pertalite Naik Lagi

JAKARTA, Tribunriau- Baru saja awal tahun lalu, 20 Januari 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp100, kini per tanggal 24 Maret 2018 kembali naik sebesar Rp200.

Pertimbangan atas kenaikan itu tetap sama, seperti awal tahun kemarin, yaitu kenaikan harga bahan baku untuk BBM beroktan 90 tersebut.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan harga Pertalite naik Rp 200 per liter per hari ini Sabtu (24/3). “Ini karena harga bahan baku naik di atas US$ 60 per barel,” kata dia dilansir dari Katadata.co.id, Sabtu (24/3).

Menurut Adiatma, Pertamina memang selalu memantau perkembangan harga minyak dunia. Jika selisih harga keekonomian terlalu tinggi dengan yang dijual masyarakat, perusahaan pelat merah itu akan mengambil kebijakan.

Kebijakan menaikkan harga Pertalit ini juga sudah diberitahukan kepada Pemerintah. Namun, untuk menaikkan harga Pertalite itu tidak perlu izin dari pemerintah dan mengumumkannya. Ini mengacu Peraturan Presiden/Perpres Nomor 191 tahun 2014, Pertalite merupakan Bahan Bakar Umum/BBU.

Atas dasar hukum itu, harga Pertalite diputuskan badan usaha. Jadi Pertamina bisa kapan saja menaikkan dan menurunkan harga. “Ada dasar hukumnya yakni mengacu Perpres 191 tahun 2014,” ujar dia.

Namun, dengan kenaikan harga itu bukan berarti harga Pertalite di seluruh Indonesia sama. Perbedaan itu karena besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB di masing-masing daerah tidak sama.

Sebagai contoh, sesuai dengan pengumuman yang tertera di situs Pertamina, harga Pertalite di Jakarta, menjadi Rp 7.800 per liter. Sedangkan di Riau bisa Rp 8.150 per liter dan Papua Rp 8.000 per liter.

Menurut Adiatma, Pertamina memang selalu memantau perkembangan harga minyak dunia. Jika selisih harga keekonomian terlalu tinggi dengan yang dijual masyarakat, perusahaan pelat merah itu akan mengambil kebijakan.

Kebijakan menaikkan harga Pertalit ini juga sudah diberitahukan kepada Pemerintah. Namun, untuk menaikkan harga Pertalite itu tidak perlu izin dari pemerintah dan mengumumkannya. Ini mengacu Peraturan Presiden/Perpres Nomor 191 tahun 2014, Pertalite merupakan Bahan Bakar Umum/BBU.

Atas dasar hukum itu, harga Pertalite diputuskan badan usaha. Jadi Pertamina bisa kapan saja menaikkan dan menurunkan harga. “Ada dasar hukumnya yakni mengacu Perpres 191 tahun 2014,” ujar dia.

Namun, dengan kenaikan harga itu bukan berarti harga Pertalite di seluruh Indonesia sama. Perbedaan itu karena besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor/PBBKB di masing-masing daerah tidak sama.

Sebagai contoh, sesuai dengan pengumuman yang tertera di situs Pertamina, harga Pertalite di Jakarta, menjadi Rp 7.800 per liter. Sedangkan di Riau bisa Rp 8.150 per liter dan Papua Rp 8.000 per liter. (kdc/red)