Dua Menterinya Disebut Terima Aliran e-KTP, Presiden: Silahkan Diproses

JAKARTA, Tribunriau- Setya Novanto dalam persidangan kasus e-KTP menyebut nama Dua menteri dalam Kabinet Joko Widodo, dikatakan Novanto, Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana e-KTP.

Presiden Joko Widodo pun meminta dua menterinya untuk bertanggung jawab jika secara hukum terbukti terlibat kasus korupsi KTP elektronik.

“Negara kita ini negara hukum, jadi kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, yah diproses aja,” ujar Presiden yang akrab disapa Jokowi, dilansir dari kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

Presiden Jokowi menyerahkan pembuktian kesaksian Setya Novanto terkait dugaan Pramono Anung dan Puan Maharani ikut terima uang KTP elektronik kepada proses hukum.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018), mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan Setya Novanto atau Setnov, yang menyebut keterlibatan dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung.

“Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan Pengadilan tersebut. Karena agenda sidangnya tinggal sebentar,” ujarnya

Saat ini persidangan Setya Novanto telah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Selanjutnya masuk pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, dilanjutkan pembelaan terdakwa (pledoi) hingga putusan pengadilan.

Menurut Febri, pihak jaksa KPK sedang fokus menyusun tuntutan kepada Setya Novanto. Pengembangan fakta-fakta sidang kami lihat setelah putusan Pengadilan.

Febri mengungkapkan dalam rentan waktu tersebut pihaknya akan mempelajari keterkaitan fakta-fakta pada sidang Setya Novanto dengan penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk penyebutan nama Puan dan Pramono di persidangan.

“Soal pemanggilan saksi-saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut, mana saksi yang relevan yang akan dipanggil dan diperiksa,” jelas Febri. (kpc/tnc/red)