Tribunriau – Dua pria di Kecamatan Rupat, Bengkalis diangkut Polsek Rupat setelah mengakui melakukan transaksi barang haram.
Penangkapan dua pria masing-masing berinisial AT dan WY itu dilakukan pada Minggu (9/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Gerak cepat Anggota Polsek Rupat ini berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi barang haram di sebuah rumah di Jalan Sungai Yap, Desa Pangkalan Nyirih, kecamatan Rupat, Bengkalis.
Dari informasi tersebut, personil langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, hasilnya orang yang dimaksud benar sedang berada di lokasi.
Usai memastikan pelaku, personil Polsek Rupat masuk menggrebek lokasi dan mendapati 2 pria berada di kamar yang berbeda.
Juga ditemukan satu buah plastik asoi berwarna putih yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
Pelaku AT yang mengaku baru beberapa hari di Rupat kepada petugas mengatakan bahwa barang tersebut baru saja dibeli dari seseorang berinisial R dan kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku WY di lokasi yang sama, diketahui sebagai pemilik rumah yang memfasilitasi transaksi antara AT dan R.
WY juga diketahui sempat menggunakan barang haram tersebut yang diberikan oleh R.
Dia juga mengaku bahwa R pergi dari rumahnya sejak pukul 10.00 WIB dengan tujuan untuk mengambil sepeda motornya di daerah Pasir Putih Desa Putri Sembilan.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, hasil tes urine dari kedua pelaku masing-masing AT Negatif (-) Metaphetamine, sedangkan WY Positif (+)
Metaphetamine.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Rupat.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Z












