Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana.
Diduga pelaku inisial RA (20), Laki Laki, Islam, pekerjaan Sales, warga Jl.Lintas Duri Dumai KM 19 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
“Diduga pelaku ditangkap karena mempergunakan uang rupiah palsu sebagai alat pembayaran,” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago kepada wartawan, Minggu (26/01/25).
“Sebagai barang bukti (BB) yakni; Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki- laki diduga memiliki uang rupiah palsu di Jl. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian Tim Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau, dan selanjutnya Kapolsek melaporkan ke Kapolres Bengkalis.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan memerintahkan Kapolsek Mandau untuk melakukan penyelidikan.Kemudian, pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, tim opsnal langsung mengamankan diduga pelaku tersebut.
Setelah dilakukan interogasi awal, diduga pelaku mengaku bernama RA, dari tanganya di temukan barang bukti berupa Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000.
“Diduga pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.
Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(jlr).