Bengkalis, Tribunriau – Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan press release penyerahan 43 WNA Bangladesh kepada pihak Imigrasi Bengkalis, dan tuntaskan perkara tindak pidana perdagangan orang atau keimigrasian, di Mako Polres Bengkalis, pada Kamis (29/09/22) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 314 / IX/ 2022 / SPKT / RIAU / RES-BKS, tanggal 27 September 2022.
Kegiatan itu dihadiri oleh: Kompol Anindhita Rizal, Kompol Irwandi AR, AKP Muhammad Reza, Ipda Dodi Ripo Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Dimas Pramudito, Aipda Andri Pranata, Bripka Riki Hermawan, Bripka Rizki Paedagogie Andeson, dan Briptu Ruben Simbolon.
Menurut penjelasan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza kepada wartawan, bahwa tersangka ED (22) telah ditahan, beserta penyitaan barang bukti, penyidik akan melengkapi mindik-mindik pada berkas perkara.
“Pasal yang disangkakan yaitu; pasal 2 ayat (1) jo pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata M.Reza.
Kasat Reskrim meneruskan, bahwa kesimpulannya: 1. Terhadap 43 WNA asal Bangladesh pada hari Jumat, 30 September 2022 akan dikirim ke Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Pekanbaru, guna proses pemulangan ke negara asal.
2. Terhadap 10 orang PMI pada hari Jumat, 30 September 2022 akan diberangkatkan menuju BP2MI Dumai. 3. Terhadap perkara akan diproses tuntas oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis.
“4. Untuk pengembangan terhadap keuntungan yang didapatkan oleh tersangka dan keterlibatan pelaku lainnya akan didalami oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis,” jelas M.Reza.
Dimana diberitakan dimedia tribunriau.com sebelumnya, pada Selasa (27/09/22), bahwa diduga pelaku perdagangan orang ED (22) terhadap 43 WNA Bangladesh dan PMI10 Orang, yang akan dibetangkatkan ke negara Malaysia, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.(jlr).












