Terkait perkara Tambang Kutai Barat, Kejaksaan Agung Periksa BS Selaku Perantara Penjualan Saham

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Demikian Diungkapkan Kapuspenkum kejagung RI Dr.Ketut sumedana dalam siaran pers, selasa (30/4/2024).

Adapun saksi yang diperiksa berinisial BS Selaku Perantara penjualan saham, Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, ujar ketut sumedana. (Hen)