JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejaging) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (Tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023.
Demikian disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr. Ketut sumedana dalam siaran persnya, selasa (23/4/2024), ketiga orang saksi yang diperiksa Berinisial :
1. DPR Selalu Direktur Utama PT Perusahaan Dagang Indonesia priode 24 Juli 2015 s/d 24 Agustus 2016.
2. EW selaku manager Accounting PT makassar Tene.
3. PRS Selaku karyawan PT perusahaan perdagangan Indonesia (persero)
Adapun ketiga orang saksi Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut. (Hen)













