JAKARTA, Tribunriau – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyampaikan, adapun kelima orang saksi yang diperiksa selasa, (23/4/2024) berinisial:
1.APM selaku Inspektur tambang.
2. ALB selaku inapekur tambang
3.PC selaku pegawai PT Rapined Bangka Tin
4.STY selaku CPI PT Timah Tbk.
5.SR selaku CPI PT Timah Tbk
Adapun kelima orang saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, jelas Ketut Sumedana . (Hen)













