JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Demikian Disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr.ketut sumedana Dalam siaran persnya, selasa (23/4/2024).
Ketut sumedana menjelaskan, Adapun saksi yang diperiksa berinisial DD selaku CEO Oficcer Devision Head PT Antam Tbk Tahun 2019 s/d 2021, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)













