Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, kejaksaan Agung periksa Saksi IW, SS dan LSW

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejaging) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (Tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber mutiara Indah perdana (SMIP) Tahun 2020 s/d 2023.

Demikian disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr.Ketut sumedana dalam siaran persnya, Rabu (24/4/2024), ketiga orang saksi yang diperiksa Berinisial :

1. IW selaku pejabat Eselon III pada Direktorat Barang kebutuhan pokok dan Barang penting pada kementerian Perdagangan RI.

2. SS selaku kepala seksi perbendaharaan KPPBC TMPB Dumai.

3. LSW selaku kabid pengadaan perum Bulog kantor wilayah Riau dan Kepulauan Riau Tahun 2020.

Jelas ketut, Adapun ketiga orang saksi Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah perdana (SMP) Tahun 2020-2023 Atas nama tersangka RD.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut sumedana. (Hen)