Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Inspektur Tambang dan 1 Saksi SUB Koordinator pemasaran pada kementerian ESDM

JAKARTA, Tribunriau – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (Tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyampaikan, adapun kelima orang saksi yang diperiksa Rabu, (24/4/2024) berinisial:

1. FA Selaku Inspektur Tambang.

2. TM Selaku Inspektur Tambang.

3. BE selaku SUB Koordinator pemasaran pada kementerian Energi dan sumber daya mineral (ESDM)

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, jelas Ketut Sumedana . (Hen)