Terekam CCTV, Pemuda Panyasawan Rumbio, Maling Rumahan Diamankan Polsek Kampar

0

Kampar, TRIBUNRIAU.COM, Maling rumahan Sony warga Desa Rumbio, terekam CCTV saat melakukan aksinya melakukan pencurian satu buah pelak sepeda motor dan jari jarinya di rumah Jusmanidar warga Desa Rumbio berhasil diamankan Polsek Kampar sabtu 30/11/2019

Awal diketahuinya aksi pencurian ini pada hari Minggu tanggal 08 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib setelah korban selesai berjualan pada saat itu kprban menemukan kunci pintu depan rumahnya dalam keadaan rusak, melihat hal tersebut kemudian korban Jusmanidar langsung masuk kedalam rumah dan mengecek barang barang yang ada didalam rumah, dan setelah korban mengecek dan menemukan pakaian yang ada didalam kamar dalam keadaan berserkan, dan ternyata barang milik korban sepasang pelak sepeda motor yang ada didapur telah hilang,

Kemudian korban bersama suami lnya mengecek rekaman CCTV dan dalam rekaman CCTV terekam seorang laki-laki yang sedang memakai celana pendek dan singlet berada didalam rumah, dan mengambil pelek sepeda motor dari dalam rumah korban,

Pada minggu sebelumnya tgl 01 September 2019 sekira pukul 19.00 Wib korban juga mengalami kehilangan 1 (satu) Unit Lektop Merk ASUS Warna Biru Ukuran 14 Inci dan 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y71 Warna Gold dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang tersimpan didalam rumah korban, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar lebih kurang Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) selanjutnya melaporkan ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Dengan adanya laporan Polisi Jusmanidar kemalingan di rumahnya, Kapolsek Kampar AKP HENDRIZAl GANI, S.H, M.Si memerintahkan Ps. kanit Reskrim Polsek Kampar BRIPKA HARI KESNALDI.SE beserta anggota opsnal reskrim Polsek Kampar pada hari Sabtu tanggal 30 November 2019 sekira pukul 10.00 Wib untuk melakukan penangkapan di rumah diduga tersangka, yang berada di Dusun I Penyasawan Rumbio Desa Rumbio Kec. Kampar Kab. Kampar.

Setelah pelaku diamankan kemudian pelaku dibawa kepolsek kampar terhadapnya dilakukan penangkapan dan penahanan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yg telah dilakukannya.

Kapolsek Kampar Hendrizal Gani, SH, MS,i, yang dimintai penjelasannya soal, penangkapan sony dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dirumah Jusmanidaryang mengalami kerugian Rp 11 juta diancam 363 KUHP, menyam0aikan” saya akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memanggil saksi sakai yang bisa memberikan keterangan dan berkoordinasi dengan Polres Kampar dan Kajari Kampar” jelas Hendrik.(shm)