Bengkalis, Tribunriau- Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Rupat ditunda, Senin (14/11/22).
Penundaan tersebut, lantaran Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo,SH.,MH sedang mengikuti diklat di Jakarta.
Demikian disampaikan penasehat hukum, Herni Zanita, SH.,MH dari terdakwa Asin alias Asia (53), warga Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pernyataan penundaan sidang putusan tersebut, jelas Herni Zanita, disampaikan salah satu hakim anggota PN Bengkalis di ruang sidang.
Sidang tersebut dihadiri terdakwa Asin alias Asia didampingi kuasa hukumnya Henri Zanita, SH.,MH, serta JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.
“Kita tetap harus bersabar menunggu putusan dari majelis hakim, dan penundaan putusan ini memang beralasan, karena beliau (Ketua Majelis) sedang ikuti diklat,” ujar Penasehat Hukum (PH) Asin, Henri Zanita usai sidang.
Meski ditunda, Henri Zanita berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai koridor keadilan yang seadil-adilnya.
“Karena, sejumlah bukti dan fakta-fakta di persidangan, jelas klien kami (Asin) tidak melanggar pasal 385 KUHP, seperti yang dituduhkan JPU, karena ia hanya mengolah lahan peninggalan orang tuanya,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, lahan merupakan kategori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di RT/RW: 14/04, Dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sebelumnya, pada Selasa (01/11/22), Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyidangkan terdakwa dengan tuntutan JPU pasal 385 KUHP.
Pasal 385 KUHP (penyerobotan) yang ditujukan ke Asin, karena dituding menggarap lahan milik Siti Azizah (pelapor-red).
Sedangkan Asin sendiri juga mengklaim bahwa lahan yang digarap dengan ditanam bibit sawit itu, merupakan peninggalan orang tuanya yang kini sudah meninggal.
Hal tersebut berujung pidana terhadap Asin.
Asin dipidanakan atas laporan Siti Azizah yang memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.
Sedangkan Asin sendiri memiliki bukti surat peninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can, dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979, dan ampiran berupa Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.
Lebih lanjut disampaikan penasehat hukum, Herni Zanita SH,MH, harapannya adalah hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
“Yang salah, katakan salah, yang tidak ya dibebaskan atau lepaskan supaya kita melihat di negeri kita ini masih bisa keadilan itu diperjuangkan, tidak ada unsur-unsur permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain










