Sidang Penggelapan Uang Perusahaan CV Sikma Jaya Rohil Kembali Digelar

ROHIL, Tribunriau- Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Beni Sianturi sebagai auditoring di CV. Sikma Jaya dan Masdi Sianturi (28) sebagai Administrasi di CV. Sikma Jaya Pusat, serta saksi Parulian Sinaga, terkait kasus penggelapan uang kas yang dilakukan oleh terdakwa Evi Ronauli (32) yang terjadi di Unit Hkbs Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Selasa (20/03/17),Pukul 11.30 Wib.

Menurut keterangan saksi Masdi Sianturi, dirinya bekerja sebagai Administrasi di CV. Sikma Jaya pada awal tahun 2014. pada Bulan Maret 2017, Masdi Sianturi menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Dedi Warman. “Karena cukup jelas di voucer, seharusnya yang menandatangani Dedi Warman, tetapi kali itu yang menandatangani Parulian Sinaga,” terang Masdi Sianturi.

Masih menurut Masdi, data yang diterima pusat berupa data fisik dan data dokumen, yaitu voucher, semua data fisik dan data dokumen diminta oleh tim audit pusat. Dirinya tidak tahu berapa uang yang digelontorkan pusat ke kasir. “Karena laporan itu berupa voucher dan yang menerimanya adalah saudara Atur Sihombing,” jelasnya.

Keterangan saksi lainnya, Beni Sianturi (36) yang bekerja di Cv.Sikma Jaya sejak awal tahun 2015 sebagai Auditoring di Cv.Sikma Jaya mengatakan PT. Sikma Jaya terdiri dari 50 agen, 4 Unit, dipimpin oleh saudara Atur Sihombing sebagai Wakil Direktur CV Sikma Jaya.

“Audit internal terbagi beberapa audit, yaitu audit per bulan, per triwulan, per enam bulan dan per tahun. Salah satu yang diaudit masalah keuangan,” terang Beni kepada Hakim.

Dijelaskan Beni, untuk audit di Kecamatan Pujud dilakukan Satu tahun sekali, pada tahun 2015, tim audit turun ke Pujud, manajer area pada waktu itu saudara Parulian Sinaga, setelah diaudit, tidak ada terjadi permasalahan.

“Pada tahun 2017 awal Bulan Februari ditemukan ada kejanggalan laporan panjar Dedi Warman dan H.Usman. Saudara Dedi Warman dan H.Usman merupakan agen yang bekerjasama dengan CV. Sikma Jaya,” jelas Beni.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh auditoring lanjut Beni, laporan panjar Dedi Warman dan laporan H.Usman terlalu tinggi, yaitu Rp.500 Juta lebih. “Seharusnya laporan panjarnya Rp.280 Juta, setelah di-cek di lapangan, ternyata laporan panjar Dedi Warman tidak betul dan yang membuat serta mengolah datanya adalah saudari Evi Ronauli dan Erawati Sitinjak,” ujarnya menjelaskan kronologi awal kasus tersebut.

Setelah ditanya ke terdakwa (Evi Ronauli, red) oleh auditoring, masih kata Beni, uang panjar H.Usman sebanyak Rp.300 Juta digunakan untuk menstabilkan arus kas milik terdakwa.

Sedangkan keterangan saksi Parulian Sinaga (40) yang bekerja di CV Sikma Jaya sebagai penarik dana di Bank dan mengkoordinir serta mensuplai setiap agen-agen yang bekerjasama di CV Sikma Jaya menyatakan bahwa uang yang masuk ke rekening pada saat itu sebanyak Rp280 Juta.

“Uang yang dikirim oleh pusat sebanyak Rp.280 juta masuk ke rekening saya, uang sebanyak Rp.260 juta saya tarik, untuk pembayaran Tbs dan diserahkan ke terdakwa Evi Ronauli,” ujar Parulian Sinaga kepada Hakim.

Pada tahun 2017 saat pemeriksaan oleh tim auditoring di kantor pusat, dirinya dan terdakwa Evi Ronauli serta saudari Erawati Sitinjak pada saat pemeriksaan mengakui adanya transaksi uang panjar H.Usman sebanyak Rp.300 Juta.

Namun, keterangan saksi Parulian Sinaga pada saat persidangan yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mengakui adanya transaksi sebanyak Rp.300 Juta.

“Uang yang masuk ke rekening saya tidak hanya dari CV.Sikma Jaya, tetapi dari Msr ada juga, karena uang yang dari Msr itu untuk pembelian Tbs sawit,” terang saksi.

Terungkap dalam persidangan bahwa pemilik CV. Sikma Jaya adalah saudara Ramos Dedi Sianturi yang masih aktif sebagai anggota Dewan Propinsi Riau. Majelis hakim dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Si dan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu panitera pengganti Riecha Simbolon SH dan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang dan Kasipidum Sobrani Binsar SH dan penasehat hukum terdakwa Jekson Nababan SH. (to)